Penyerang masjid Selandia Baru dapat mengajukan banding atas hukuman seumur hidup
World

Penyerang masjid Selandia Baru dapat mengajukan banding atas hukuman seumur hidup

Penyerang masjid Selandia Baru Brenton Tarrant.  foto: AFP
Penyerang masjid Selandia Baru Brenton Tarrant. foto: AFP
  • Pengacara penyerang masjid Selandia Baru mengatakan kliennya mengungkapkan bahwa permohonannya diajukan di bawah tekanan.
  • “Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diperbolehkan,” kata pengacara pria bersenjata itu.
  • Korban penyerang masjid Christchurch semuanya Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua.

Penyerang masjid Christchurch sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidupnya, kata pengacaranya Senin, menambahkan bahwa penyerang mungkin berpendapat bahwa pembelaan setelah penembakan 2019 diperoleh di bawah tekanan.

Supremasi kulit putih yang memproklamirkan diri Brenton Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu terorisme tahun lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, pertama kali hukuman seumur hidup dijatuhkan di Selandia Baru.

Tarrant tidak memberikan pembelaan pada saat itu tetapi pengacaranya Tony Ellis mengatakan warga negara Australia itu mempertanyakan keputusannya untuk mengaku bersalah.

Ellis mengatakan pria bersenjata itu, 31, telah memberitahunya bahwa pembelaan itu dilakukan di bawah tekanan karena dia mengalami “perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat” saat ditahan.

“Dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah,” kata Ellis kepada Radio Selandia Baru.

Ellis dilaporkan mengambil alih sebagai pengacara Tarrant menjelang penyelidikan koroner atas penembakan Maret 2019 dan menyarankan kliennya untuk menggunakan hak bandingnya.

“Dia dijatuhi hukuman lebih dari 25 tahun, itu adalah hukuman tanpa harapan dan itu tidak diperbolehkan, itu pelanggaran terhadap Bill of Rights,” kata Ellis.

Dipersenjatai dengan gudang senjata semi-otomatis, Tarrant menyerang jamaah Jumat di masjid Al Noor Christchurch terlebih dahulu, sebelum pindah ke pusat sholat Linwood, menyiarkan langsung pembunuhan saat dia pergi.

Korbannya semuanya Muslim dan termasuk anak-anak, wanita dan orang tua.

Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati dan dalam vonis pada Agustus tahun lalu, Hakim Cameron Mander mengatakan dia menjatuhkan hukuman paling keras untuk tindakan “tidak manusiawi” Tarrant.

“Kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan,” kata Mander saat itu.

Ellis menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP, mengatakan kliennya telah menginstruksikannya untuk berbicara hanya dengan outlet media lokal tertentu.

Tidak ada tanggapan segera dari Pengadilan Koroner.

Posted By : data keluaran hk